1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk
mempertahankan informasipribadi dari pengaksesan oleh orang lainyang tidak
diberi izin unruk melakukannya.
Privasi
dibedakan menjadi privasi fisik dan privasi informasi (Alter, 2002). Privasi
fidik adalah hak seseorang untk mencegah sseseorang yangtidak dikehendaki
terhadap waktu, ruang, dan properti (hak milik), sedangkan privasi informasi
adalah hak individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi
yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain.
Penggunaan teknologi informasi berkecenderungan membuat
pelanggaran terhadap privasi jauh lebih mudah terjadi. Sebagai contoh, para
pemakai e-mail sering kali jengkel dengan kiriman-kiriman e-mail
yang tak dikehendaki dan berisi informasi yang tidak berguna (junk e-mail).
2. Akurasi
Akurasi
terhadap informasi merupakan factor yang harus dpenuhi oleh sebuah sistem
informasi. Ketidak akurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu,
merugikan, dan bahkan membahayakan.
Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam
pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan
terhadap hak properti yangsedang figalakkan saat ini yaitu dikenaldengan
sebutan HAKI(hak atas kekayaan intelektual). Di Amerika Serikat, kekayaan
intelektual diatur melalui tiga mekanisme, yaitu hak cipta (copyright),
paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
Hak cipta, adalah hak yang dijamin
oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaanintelektual tanpa
seizing pemegangnya. Hak ini mudah untuk didapatkan dan diberikab kepada
pemegangnya selamamasa hidup penciptanya plus 70 tahun.
Paten,
merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling
sulitdidapatkan karena hanyadiberikan pada penemuan-penemuaninovatif dan sangat
berguna. Hukum paten memberikanperlindungan selama 20 tahun.
Rahasia perdagangan, hokum rahasia perdagangan melindingi
kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat
lunak, seseorang yang menandatanganikontrak menyetujui untuktidak menyalin
perangkat lunak tersebut untuk diserahkan kepada oranglain atau dijual.
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaanakses
untuk semua kalangan. Teknologi informasi diharapkan tidak menjadi halangan
dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu,
tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semuapihak.
SUMBER : http://eptik3.blogspot.com/
http://ririiaryani.blogspot.com/2012/04/etika-dan-keamanan-sistem-informasi.html
0 komentar:
Posting Komentar